Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Pidana; Sudahkah Memberikan Keadilan?

Tumpul keatas tajam kebawah. Itu ungkapan tentang hukum yang sering kita dengar bukan? Dan hal itu rasa-rasanya bukanlah hanya saja sebagai ungkapan yang sering kita dengar, tapi lebih tepatnya kita rasakan sampai dengan sekarang ini.

Dan apakah itu hukum pidana? Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang di larang oleh Undang-Undang dan berakibat untuk diterapkannya sebuah hukuman bagi siapa saja yang melakukannya dan juga memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana.

Nah, melalui pengertian tersebut sudahkah hukum pidana di Indonesia memberikan keadilan? Jawabannya, ialah apa yang telah kita tahu, apa yang telah kita pahami tentang sebuah keadilan, yaitu boleh berarti keseimbangan, kesetaraan, perlakuan yang adil bagi semua individu. Kurang lebihnya begitu bukan?

Dan sehingga melalui itu, sebuah kesejahteraan akan ada, akan tercipta. Pun juga ketentraman akan hadir dengan sendirinya jika keadilaan tersebut sudah ada. Serta kebahagiaan akan menyertai jika keadilan itu menyertai pula.

Hukum. Tentu saja hukum itu tidak akan jauh-jauh dengan yang namanya keadilan bukan. Dan untuk hukum pidana, karena pada dasarnya hukum pidana memang berfokusnya pada pengaturan tentang masalah kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat. Seharusnya hukum pidana memanglah menjadi penjaga agar masyarakat terhindar dari kejahatan. Dan jika Mahkamah Konstitusi sering disebut sebagai The Guardian of Constution, maka hukum pidana dalam hubungannya dengan kejahatan layak disebut sebagai The Guardian of Security yang berusaha menberikan jaminan agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan.

Tapi entahlah untuk negara Indonesia ini. Faktanya hukum pidana, hukum yang termasuk harusnya bisa untuk dibilang paling dekat dengan masyarakat, paling dekat dengan rakyat itu malah seperti di takuti. Jika nyatanya, "Hukum sejatinya adalah seperangkat aturan untuk mengatur tingkah laku masyarakat. Hukum juga merupakan tonggak dari ketertiban, ketentraman, dan keadilan".

Harusnya itu merupakanlah sebuah kabar yang gembira untuk masyarakat. Apalagi jika ada hukum pidana, masyarakat bisa lebih dekat dengan hukum pidana tersebut. Bukannya merasa takut dan merasa seperti tumpul keatas untuk para kaum atasan dan tajam ke bawah untuk para kaum bawahan. Kondisi ini seakan menjadikannya mempertegas hipotesa Prof. Soerjono Soekanto dalam bukunya Pokok-Pokok Sosiologi Hukum yang menyebutkan, "Semakin tinggi kedudukan seseorang dalam stratifikasi, semakin sedikit hukum yang mengaturnya. Sebaliknya semakin rendah kedudukan seseorang dalam stratifikasi, semakin banyak hukum yang mengaturnya".



DAFTAR PUSTAKA

Sunaryo dan Ajen D. 2009. Tanya Jawab Seputar Hukum Pidana
Safaruddin H. 2019. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana di Indonesia Melalui Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Fakultas Hukum Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi. Vol. 4. No. 1

11 komentar untuk "Hukum Pidana; Sudahkah Memberikan Keadilan?"

  1. Jika tujuan hukum pidana untuk sebuah keadilan saya rasa sampai saat ini belum terwujud, tetapi jika hukum pidana ditujukan untuk mengatur kondisi yg ada di masyarakat, saya setuju.

    BalasHapus
  2. Komentar diatas benar, dikarnakan jika tidak ada hukum pidana maka masyarakat sekarang pastinya tidak akan kondusif dan tidak takut pada hukum walaupun yang kita ketahui para koruptor pastinya kebal hukum.

    BalasHapus
  3. hukum pidana belum sepenuhnya memberikan keadilan, karena pada prakteknya masih ada sistem tebang pilih yang tidak bisa dipungkiri memang masih terjadi. semoga ke depannya keadilan bisa lebih ditegakkan di bumi Indonesia

    BalasHapus
  4. Saya sendiri masih bingung dengan hukum yang ada di negara kita

    BalasHapus
  5. Keadilan hanyalah milik Allah. Selama kita masih mengikut hukum yang dibuat manusia, janganlah berharap keadilan dapat berlaku seimbang.

    BalasHapus
  6. Dengan adanya tulisan ini semoga hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan tidak tumpul kebawah.

    BalasHapus
  7. Hukum mah bisa dibeli kalo masih begini terus kapan bisa majunya negara tercinta ini

    BalasHapus
  8. Jika tujuan hukum pidana untuk sebuah keadilan saya rasa sampai saat ini belum terwujud, tetapi jika hukum pidana ditujukan untuk mengatur kondisi yg ada di masyarakat, saya setuju

    BalasHapus
  9. hukum pidana saat ini menurut sya ironis bgt.. penuh kepalsuan yang banyak memudahkan para terpidana utk lepas dari jeratan hukum yang adil krna pengaruh materi uang yang tersebar di kantong2 "mereka" yang mengerti hukum

    BalasHapus
  10. Nah ini perlu adanya edukasi bahwa keadaan saat ini hukum masih belum tertata dengan baik dan bisa jadi masih bersifat tumpul keatas runcing kebawah. semoga di negara wakanda ini hukum menjadi lebih baik

    BalasHapus
  11. Dalam filsafat hukum: hukuman harus memberi kemanfaatan dan rasa keadilan bagi semua pihak. Termasuk dalam hukum pidana.

    BalasHapus